Home » » Ke-6 aktifis KNPB Timika di Vonis 8 bulan

Ke-6 aktifis KNPB Timika di Vonis 8 bulan

Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 18.54

Timika-KNPBNews : Enam aktifis Komite Nasional Papua Barat Wilayah Timika masing-masing Yakonias Womsiwor, Alfret Marsyom, Paulus Marsyom, Steven Iklai, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 8 bulan di kurangi dari masa tahanan.
Pemberian putusan ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada selasa (14/5) kemarin, Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aa Putu Ngr Rajendra, SH, M.Hum, didampingi Morailam Purba, SH dan Carolina Awi, SH sebagai anggota, serta dihadiri Andita Rizyanto, SH dan Gustap Kawer  SH, M.Si sebagai Penasehat Hukum para terdakwa.
Sementara itu ke-enam terdakwa yang adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika melalui Gustap R Kawer, SH. M.Si. ditemui media usai persidangan mengatakan cerita pembacaan ini, tidak sesuai dengan pemeriksaan sidang apa yang 
Penesehat Hukum, Gustap Kawer, SH, M.Si di wawancarai oleh Wartawan
Penesehat Hukum, Gustap Kawer, SH, M.Si di wawancarai oleh Wartawan

dibacakan oleh Hakim ini, terlalu putar banyak.
 “tanggal 19 Oktober 2013 lalu itu terdakwa bukan melakukan makar tetapi mereka saat tidur di rumah.” Ucapnya.
Tetapi putusan ini sekalipun tidak terbukti makar tetapi karena “banyak kepentingan yang dilakukan dalam kasus ini.” Katanya.
Dalam persidangan juga tidak terbukti tentang makar tetapi hanya yang terbukti itu panah-panah wayar yang Yakonias Womsiwor buat untuk panah ikan dan kus-kus bukan untuk panah orang.
 Sementara itu Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar  Tabuni yang hadir dalam persidangan mengatakan, aksi  yang dilakukan oleh aktifis KNPB merupakan bagian dari kekebasan dalam menyampaikan pendapat, sehingga seharusnya tidak perlu ada penangkapan. Namun Bukthar memahami , apa yang sudah dilakukan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Republik Indonesia ini adalah merupakan bagian dari penindasan.
Ketua Umum PNWP, Bukhtar Tabuni di wawancarai oleh Wartawara

“ Mereka itu adalah pejuang-pejuang pembebasan West Papua dan pejuang harus menerima resiko ini, mereka di salahkan, di siksa, di paksa, di tangkap, di penjarakan dan di adili, di tembak mati adalah resiko perjuangan.” Kata  Ketua Umum PNWP di halaman pengadilan Negeri Timika.
Pihaknya juga menyoroti penangkapan dan penembakan serta pembunuhan yang terjadi di seluruh Papua Barat ini juga adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penjajah.
“Penjajah harus lakukan penangkapan dan pembunuhan serta penembakan, kami Bangsa Papua Barat tidak pernah akan berhenti sampai di sini, kami bangsa Papua Barat tetap akan maju dan tidak pernah mundur satu langkah pun sampai titik darah penghabisan.” Ucap Mantan Ketua KNPB Pusat.
Menurut Bukhtar juga hukuman yang dijatuhkan adalah tidak sesuai prosedur  kenapa saat demo mereka tidak tangkap, baru saat mereka tidur ditangkap.
“Selembaran tentang Papua Zona Darurat Ham segra lakukan Referendum, dan selembaran lainnya itu yang diceriterakan dalam putusan tadi itu adalah perangkat aksi, aksi demo damai di jamin oleh Undang-Undang kenapa tidak pakai  Undang-Undang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.” Tanya Bukhtar yang juga adalah biasa keluar masuk dalam penjara kolonial Republik Indonesia.
Kami tetap lawan penjajah dengan demo damai, kalau kamu penjajah datang tangkap, siksa, penjarakan dan di adili dan di tembak mati berarti itu adalah salah satu peluruh yang penjajah kasih.

0 komentar:

Posting Komentar