Timika-KNPBNews :
Enam aktifis Komite Nasional Papua Barat Wilayah Timika masing-masing
Yakonias Womsiwor, Alfret Marsyom, Paulus Marsyom, Steven Iklai, Romario
Yatipai, dan Yanto Awerkion, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 8
bulan di kurangi dari masa tahanan.
Pemberian putusan ini
dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada selasa
(14/5) kemarin, Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aa Putu
Ngr Rajendra, SH, M.Hum, didampingi Morailam Purba, SH dan Carolina Awi,
SH sebagai anggota, serta dihadiri Andita Rizyanto, SH dan Gustap Kawer SH, M.Si sebagai Penasehat Hukum para terdakwa.
Sementara itu ke-enam
terdakwa yang adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah
Timika melalui Gustap R Kawer, SH. M.Si. ditemui media usai persidangan
mengatakan cerita pembacaan ini, tidak sesuai dengan pemeriksaan sidang
apa yang
dibacakan oleh Hakim ini, terlalu putar banyak.
“tanggal 19 Oktober 2013 lalu itu terdakwa bukan melakukan makar tetapi mereka saat tidur di rumah.” Ucapnya.
Tetapi putusan ini sekalipun tidak terbukti makar tetapi karena “banyak kepentingan yang dilakukan dalam kasus ini.” Katanya.
Dalam persidangan
juga tidak terbukti tentang makar tetapi hanya yang terbukti itu
panah-panah wayar yang Yakonias Womsiwor buat untuk panah ikan dan
kus-kus bukan untuk panah orang.
Sementara itu Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni yang hadir dalam persidangan mengatakan, aksi yang
dilakukan oleh aktifis KNPB merupakan bagian dari kekebasan dalam
menyampaikan pendapat, sehingga seharusnya tidak perlu ada penangkapan.
Namun Bukthar memahami , apa yang sudah dilakukan kepolisian, kejaksaan
dan pengadilan Republik Indonesia ini adalah merupakan bagian dari
penindasan.
“ Mereka itu adalah
pejuang-pejuang pembebasan West Papua dan pejuang harus menerima resiko
ini, mereka di salahkan, di siksa, di paksa, di tangkap, di penjarakan
dan di adili, di tembak mati adalah resiko perjuangan.” Kata Ketua Umum
PNWP di halaman pengadilan Negeri Timika.
Pihaknya juga
menyoroti penangkapan dan penembakan serta pembunuhan yang terjadi di
seluruh Papua Barat ini juga adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh
penjajah.
“Penjajah harus
lakukan penangkapan dan pembunuhan serta penembakan, kami Bangsa Papua
Barat tidak pernah akan berhenti sampai di sini, kami bangsa Papua Barat
tetap akan maju dan tidak pernah mundur satu langkah pun sampai titik
darah penghabisan.” Ucap Mantan Ketua KNPB Pusat.
Menurut Bukhtar juga hukuman yang dijatuhkan adalah tidak sesuai prosedur kenapa saat demo mereka tidak tangkap, baru saat mereka tidur ditangkap.
“Selembaran tentang
Papua Zona Darurat Ham segra lakukan Referendum, dan selembaran lainnya
itu yang diceriterakan dalam putusan tadi itu adalah perangkat aksi,
aksi demo damai di jamin oleh Undang-Undang kenapa tidak pakai Undang-Undang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.” Tanya Bukhtar yang
juga adalah biasa keluar masuk dalam penjara kolonial Republik
Indonesia.
Kami tetap lawan
penjajah dengan demo damai, kalau kamu penjajah datang tangkap, siksa,
penjarakan dan di adili dan di tembak mati berarti itu adalah salah satu
peluruh yang penjajah kasih.
0 komentar:
Posting Komentar