Dari sejak penangkapan dan pemeriksaan oleh kepolisian, Yanto di suruh untuk mengaku menyimpan dan memiliki bahan peledak dan dalam Berita Acara Pemeriksaan juga kepolisian melakukan dengan tindakan kekerasan sampai mengaku bahannya milik dia sebenarnya adalah bukan miliknya dan kepolisian hanya kasih tunjuk dari kantor kepolisian dan barang tersebut tidak tahu asal usulnya.
Dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Timika juga memaksa untuk mengaku agar bahan peledak adalah Milik Yanto Awerkion, sebelum terdakwa di pindahkan ke Lembaga Penjara di SP V Timika.
Dalam persidangan juga tidak terbukti bahwa bahan peledak adalah milik Yanto Awerkion tetapi Majelis Hakim mengatakan bahwa bahan peledak adalah milik Yanto Awerkion.
Kepolisian Timika, Kejaksaan Timika dan Pengadilan Negeri Timika melakukan berbagai cara dilakukan untuk mematahkan perjuangan damai yang dilakukan oleh aktifis KNPB Timika selama ini tetapi kebenaran tetap kebenaran akhirnya kebenaran mematahkan tipu muslihat mereka. Yanto Awerkion dituntut hukuman 8 (delapan) bulan dalam penjara. (wtp)
0 komentar:
Posting Komentar