Home » » TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA

TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA

Written By Unknown on Kamis, 30 Mei 2013 | 20.59


Oleh: Selpius Bobii. 
"Kita bukan narapidana politik, tetapi Tawanan Politik. Dalam surat atau pernyataan sikap selama ini, saya lebih suka pakai Tawanan Politik karena sebutan narapidana politik oleh Indonesia itu identik dengan pelaku kriminal. Kita ditahan bukan karena melakukan kriminal, tetapi karena melakukan aksi politik untuk Papua merdeka", demikian pernyataan Filep J. S. Karma saat kami diskusi penyamaan persepsi menyikapi rencana pemberian grasi oleh presiden Republik Indonesia. Pernyataan Filep di atas merupakan sikap penolakan penyebutan "narapidana politik" oleh Negara Kolonial Indonesia kepada para tahanan suara hati nurani yang ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.


Dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 24 Mei 2013, para Tahanan Suara Hati Nurani Bangsa Papua di Penjara Abepura telah menyepakati penggunaan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM)". Mengapa kami sepakati pakai sebutan Tawanan Politik Papua Merdeka dan menolak sebutan Narapidana Politik? Pertanyaan ini ku jelaskan dalam artikel di bawah ini.


***

Di negara Indonesia, untuk membedakan antara orang yang diduga melakukan aksi politik yang bertentangan dengan hukum pidana, yang masih diproses hukum dan pelaku aksi politik yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah), menggunakan sebutan "tahanan politik" dan "narapidana politik". Disebut tahanan politik (tapol) apabila masih dalam proses hukum; dan disebut narapidana politik (napol) apabila sudah memiliki keputusan hukum yang inkrah (tetap). 

Mari kita pahami apa arti narapidana. "Narapidana" terdiri dari dua kata: Nara dan Pidana. "Nara" artinya "orang (person/human being)". "Pidana" artinya kriminal atau kejahatan, atau perkara kejahatan. Jadi narapidana artinya "orang kriminal atau pembuat kejahatan". 

Sebutan "narapidana politik" berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik". Dengan adanya pengertian "narapidana politik" yang berkonotasi negatif ini, maka orang yang diduga melanggar hukum atau orang yang dipenjara akibat melakukan aksi politik dipandang juga sebagai penjahat, maka pihak berwajib (aparat keamanan) dan sipir penjara di Indonesia selalu menyamakan tahanan politik dengan tahanan dan narapidana kriminal umum. Bahkan sering kali para tahanan politik diperlakukan diskriminatif dan ditindak dengan sewenang-wenang oleh para pihak berwajib (TNI/POLRI) dan sipir penjara. Hal itu terjadi karena minimnya pemahaman mereka terhadap status Tahanan Politik. 


Untuk menyikapi perlakuan sewenang-sewenang dari aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia terhadap tahanan politik, berbagai protes dan tekanan pun datang dari berbagai pihak dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti Tapol di Inggris, HRW, Amnesti Internasional, dan berbagai kalangan lainnya. Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (Dewan HAM PBB) pun mengecam perlakuan keji dan sewenang-wenang yang dilakukan aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia kepada para tahanan politik yang dipenjara karena menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai, atau melakukan aksi politik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Salah satu rekomendasi Universal Periodic Reviuw (UPR) oleh Dewan Ham PBB pada bulan Mei 2012 adalah meminta Indonesia membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Dan juga meminta Indonesia mencabut pasal pasal makar dalam KUHP, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur dan hukum Internasional. 

Sebutan narapidana politik adalah bagian dari upaya Negara Indonesia untuk mengkriminalisasi aspirasi politik yang disampaikn dan diperjuangkan melalui cara-cara yang damai. Memang ada pula orang yang ditahan karena membuat aksi politik dengan kekerasan, misalnya dengan menggunakan senjata api/ senjata tradisional untuk mencapai tujuan politiknya. Sebutan narapidana politik tidak tepat digunakan kepada mereka yang ditahan karena memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Mereka yang dipenjara dengan latar belakang kasus perbedaan ideologi kebangsaan, sipir penjara tidak mampu dan tidak pernah mengubah ideologi yang diperjuangkannya. Karna itu sebutan narapidana politik bagi pelaku yang berlatar belakang kasus aksi politik, tidak tepat digunakan. Penggunaan sebutan yang tepat dalam kategori kasus ini adalah "tawanan politik independen". 



Sebutan "narapidana politik" yang berkonotasi negatif tidak diterima oleh para tahanan politik Papua. Pada tanggal 24 Mei 2013 di Penjara Abepura - Jayapura - Papua, para tahanan suara hati nurani bangsa Papua menyatakan menolak tegas penyebutan "narapidana politik" dan menyepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA". 


Ide menggunakan Tawanan Politik diusulkan oleh Tn Filep J. S. Karma. Usulan itu, awalnya terjadi diskusi panjang diantara para tahanan suara hati nurani bangsa Papua. Akhirnya disepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM atau TPPM)". 

Pemilihan penggunaan tawanan politik karena beberapa alasan, yaitu: pertama, sejak bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI, bangsa Papua telah ditawan oleh NKRI dan para sekutunya. Kedua, secara khusus para Tahanan suara hati nurani bangsa Papua ditawan oleh RI di Penjara-penjara kolonial Indonesia. Ketiga, sebutan narapidana politik berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik atau pelaku kriminal politik". 

Dalam kamus bahasa Inggris karya John M. Echols & Hassan Shadily, kata "prisoner" dapat disebut "orang hukuman" atau "tawanan". Ada beberapa jenis tawanan, antara lain: tawanan perang (prisoner of war), tawanan politik (prisoner of political), dll. 


Tawanan politik menurut Filep J. S. Karma adalah semua orang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh negara melalui pihak berwajib karena perbedaan ideologi politik atau melaksanakan kebebasan berekspresi dan aksi politik lainnya dalam memperjuangkan kebebasan suatu bangsa, baik yang belum diproses hukum, sedang diproses hukum maupun yang sudah mempunyai keputusan hukum yang inkrah. 

Berikut ini saya menguraikannya agar dapat dipahami dengan baik tentang tawanan politik. Jika negara melalui aparat berwajib menangkap dan menahan para aktifis pejuang kebebasan suatu bangsa, maka para aktifis itu ditawan oleh negara penjajah. Para tawanan itu adalah "tawanan politik pejuang kebebasan kebangsaan". Para tawanan politik pejuang kebebasan bangsa, sebagai salah satu bukti nyata adanya gerakan kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain. Negara penjajah memenjara para tawanan politik secara khusus dan negara kolonial memenjara bangsa terjajah secara umum.

Para tawanan, ada yang ditawan dalam keadaan biasa dan luar biasa. Tawanan perang dan tawanan politik masuk dalam kategori tahanan khusus. 

Dalam suasana perang antara dua negara atau dua bangsa atau lebih, jika ada pihak lawan ditangkap dan diamankan, maka dapat disebut "tawanan perang" (prisoner of war). Dalam keadaan tidak perang, suatu negara dapat menahan warganya yang melakukan pembangkangan dengan kekerasan dan atau memprotes dengan damai kepada pemerintah. Kategori kasus ini dapat dikatakan "Tahanan Politik" atau bisa juga disebut "tawanan politik". 

Dalam keadaan tidak perang/ semi perang atau perang, jika rakyat pribumi dari suatu bangsa yang menuntut kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain, dan berusaha mencapai tujuannya dengan melakukan aksi politik dengan damai dan atau dengan menggunakan senjata api atau senjata tradisional. Jika diantara para pejuang kemerdekaan itu, ada yang ditahan oleh negara penjajah, maka disebut "tahanan politik" atau "tawanan politik".
Untuk membedakan antara tawanan perang, dan tahanan/tawanan politik, maka berikut ini devinisinya. Tawanan perang adalah tentara yang ditangkap dan ditahan selama atau setelah berakhir konflik bersenjata antara dua negara/bangsa atau lebih. Tahanan atau tawanan politik dibagi ke dalam dua kategori; yaitu pertama, di penjara karena pembangkangan untuk merombak tatanan negara/pemerintahan (melakukan aksi politik, tetapi tujuan aksinya tidak untuk mendirikan negara); kedua, dipenjara karena memperjuangkan kebebasan suatu bangsa (melakukan aksi politik untuk mendirikan negara baru). 


Untuk membedakan antara tawanan politik yang ditahan karena aksi politik dengan tujuan memperbaiki atau merombak sistem negara/pemerintahan, dan aksi politik untuk mendirikan negara baru, maka dalam tulisan ini saya gunakan: tawanan politik biasa, dan tawanan politik kemerdekaan (Political Independence Prisoner)". 

Warga negara yang ditahan oleh negara akibat pembangkangan atau melakukan aksi protes untuk memperbaiki sistem pemerintahan/negara dikategorikan ke dalam tawanan politik biasa. Sedangkan tawanan politik untuk kemerdekaan adalah orang yang ditahan oleh negara/bangsa lain akibat memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan negara/bangsa lain. 


Dengan adanya devinisi di atas, maka sudah jelas posisi tawanan perang, dan tawanan politik biasa dan tawanan politik kemerdekaan. Tawanan perang ditahan demi kepentingan mengetahui kekuatan lawan, dan atau untuk mencapai perundingan antara kedua pihak yang bertikai dan atau sebagai efek jerah. "Tawanan politik biasa" ditahan demi merehablitasi diri dalam penjara atau tahanan rumah agar kembali menjadi warga negara yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku. Dan juga tawanan politik independen pun ditahan oleh negara untuk mengekang, merehablitasi diri dan menyerah, tetapi pada kenyataannya, tawanan politik Pejuang Kemerdekaan pada umumnya mempertahankan ideologi pembebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Tak semuda para penjajah mengubah ideologi yang diperjuangkan oleh bangsanya dan tidak semudah pula menyerah. Ada pula tawanan politik tertentu menyerah pada rezim penjajah dengan mengajukan permohonan grasi dan presiden memberi grasi serta

menerima grasi itu. Tindakan ini dipandang sebagai suatu pengkhianatan terhadap perjuangan kebebasan bangsa. Karena dengan menerima grasi dari kepala negara/kerajaan berarti menyerah kepada rezim penjajah.
Khususnya bagi tawanan politik biasa dapat menerima grasi karena ia tidak berjuang untuk mendirikan negara baru. "Tawanan politik biasa" selama ia dipenjara mendapat pembinaan khusus oleh negara melalui sipir penjara untuk mengubah perilaku dan merehablitasi nama baik dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat. Seperti para Tawanan Politik yang dipenjara karena pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia). Diantara mereka ada pula difonis seumur hidup, namun dibebaskan oleh presiden Indonesia dengan diberikan grasi.


Tawanan perang seringkali ditahan tanpa melalui proses hukum karena ditangkap dan ditahan akibat konflik bersenjata antara dua bangsa/negara atau lebih dari dua negara/bangsa. Sedangkan bagi orang yang diduga melanggar hukum karena melakukan aksi politik yang bertujuan merombak sistem pemerintahan atau negara, dapat ditahan untuk menempuh proses hukum guna membuktikan pelanggaran pasal pidana (kasus) yang dituduhkan oleh pihak berwajib; jika terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara. 


Tawanan politik pejuang kemerdekaan bangsa dapat ditawan tanpa proses hukum dan juga ditahan melalui proses hukum. Di jaman orde lama dan orde baru, tawanan politik kebanyakan ditawan tanpa melalui proses hukum. Sejak era reformasi, para tahanan politik diproses melalui hukum diskriminatif rasial.


Melalui tulisan ini, kami Tawanan Politik Papua Merdeka sampaikan kepada rakyat bangsa Papua dan para simpatisan masyarakat internasional bahwa dalam kampanye maupun lobi politik menggunakan sebutan "TAWANAN / TAHANAN POLITIK PAPUA MERDEKA" (TAPOL PM / TPPM). Mari kita melupakan atau meniadakan terminologi kriminalisasi aspirasi politik dengan sebutan "narapidana politik" (NAPOL) yang dilahirkan oleh Negara Indonesia. 

Camkanlah bahwa para tawanan politik Papua merdeka bukan kriminal politik. Justru negara kolonial Indonesia adalah "Rezim Kriminal Politik". Mengapa NKRI adalah Rezim Kriminal Politik? Pertama, NKRI menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui invasi politik dan militer. Kedua, NKRI tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi orang asli Papua untuk Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969. Karena itu saya katakan "Pemaksaan Pendapat Rakyat" (PEPERA), maka Penentuan Pendapat Rakyat itu dapat dikatakan "cacat hukum dan moral". Ketiga, NKRI masih mempertahankan Papua Barat dalam NKRI dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.

Saat ini Negara Indonesia merasa kuat dan mampu untuk mempertahankan berbagai bangsa dari Sabang sampai Merauke yang telah direkayasa menjadi satu bangsa dan satu negara dalam bingkai "NKRI", dengan semboyang "Bhineka Tunggal Ika" dan dengan falsafah "Pancasila". NKRI melakukan berbagai strategi dan taktik untuk menghancurkan tatanan dasar hidup rakyat bangsa Papua dan menciptakan berbagai krisis di tanah Papua. Krisis krisis itu bagaikan badai yang silih berganti. Tetapi bangsa Papua memiliki keyakinan bahwa berbagai badai ini pasti akan berlalu; rezim NKRI pasti akan angkat kaki dari tanah air Papua Barat; sejarah bangsa-bangsa merdeka di dunia telah mencatat bahwa "pintu penjara" telah terbukti menjadi "pintu" menuju "kebebasan total", dan ku yakin bangsa Papua pun akan terjadi demikian, indah pada waktu-Nya. Amin. 


Penulis: Selpius Bobii, (Ketua umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat; yang juga sebagai Tawanan Politik Papua Merdeka di Penjara Abepura) .

0 komentar:

Posting Komentar