Dari Jakarta, Menteri Luar Negeri Bob Carr mengatakan peringatan tertulis ini disampaikan kepada pendiri Flotilla Izzy Brown, kemarin, Selasa 20 Agustus 2013.
“Freedom Flotilla jelas merencanakan masuk secara ilegal ke Indonesia,” kata Senator Carr.
Lanjut Carr, tindakan mereka beresiko tinggi. Ketika di wilayah Indonesia mereka harus tunduk pada hukum Indonesia bukan hukum Australia. Hukum Indonesia memberikan sanksi hingga 5 tahun untuk pelanggaran imigrasi seperti itu.
Senator Carr juga mengatakan aktivis di armada kapal Freedom Flotilla telah melakukan penipuan pada orang-orang di provinsi Papua, dengan mengkampanyekan bahwa kemerdekaan Papua sudah menjadi agenda internasional.
“Dunia, seperti juga Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas provinsi-provinsi Papua, seperti halnya kedua sisi politik Australia,” kata Senator Carr.
Freedom Flotilla adalah konvoi tiga kapal pesiar dengan sekitar 20 penumpang, yang berangkat Cairns pada 17 Agustus. Armada ini disebutkan bertujuan untuk berlabuh Papua di Indonesia pada awal September 2013. (Jubi/Victor Mambor)



0 komentar:
Posting Komentar