Fak,Fak-:
Akibat propaganda dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap
setiap kendaraan dan orang yang lewat di jalan-jalan utama memasuki
kotaa Pak pak di setiap ruas jalan makan KNPB dan PRD Fak-Fak tidak dapat melakukan demo damai yang direncanakan.
Pemeriksaan alat tajam dan memeriksa HP setiap
orang yang dicurigai sebagai masa KNPB dan juga intimidasi terhadap
massa KNPB dengan mengatakan akan melakukan penyaniayaan terhadap ketua
KNPB Fak-Fak Arnoldus Kocu bila KNPB memaksakan turun jalan dan
mengeluarkan Balasan Surat Pemberitahuan bahwa “Kepolisian Resort
Fak-fak tidak dapat menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) “
yang disebarkan pada setiap pimpinan pemerintahan di setiap basis-basis
KNPB Fak-Fak . Dengan jumlah
massa yang yang terbatas maka KNPB Fak-Fak melakukan aksi dukungan di
halaman secretariat KNPB Fak-Fak di Kampung Kanantare Distrik Fak-Fak
Tengah.
Hari
ini jam tanggal 27 November 2013, pukul 09.00 waktu Papua Barat ketua
KNPB Fak-Fak Arnoldus Kocu diperiksa dengan pasal 335 KUHP Perkara
Pidana Perbuatan tidak menyenangkan. Dengan Nomor Surat Panggilan: SP /
1127/XI/2013/ RESKRIM oleh Polres Fak-Fak tanpa dirincikan tentang materi kausus dan juga diancam dengan pasal 216 KUHP jika tidak hadir dalam pemeriksaan ini.
Sumber : www.knpbnews.com
0 komentar:
Posting Komentar