Kegiatan yang dimediasi KNPB Wilayah Sorong dan Parlemen Rakyat
Daerah (PRD) Domberai ini menyatakan bahwa perjanjian New York 15
Agustus 1962 yang ditanda tangani Pemerintah Belanda dan Pemerintah
Indonesia ini tidak menjamin pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri
rakyat West Papua secara adil, dan demokratis.
Menutut PRD, sikap dan komitmen negara-negara anggota MSG dan
pembukaan kantor OPM di Belanda ini adalah suatu langkah positif dan
langkah maju bagi rakyat West Papua dalam perjuangan hak penentuan nasib
sendirinya. “Rakyat West Papua perlu bangga dan bersyukur, dimana 50
tahun lamanya rakyat West Papua memperjuangkan hak penentuan nasib
sendirinya, suara, tangisan dan penderitaan suatu kebebasan bangsa tidak
didengar, namun pada saat ini negara-negara anggota MSG telah
menyatakan sikap dan komitmennya untuk menolong perjuangan kebebasan
West Papua”, kata PRD setempat.
KNPB dan Parlemen Nasional West Papua menyatakan:
1. KNPB dan PNWP Siap Menyambut Misi MSG dalam situasi apapun dengan budaya Papua Barat Melanesia.
2. Segera bertanggung jawab atas Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
3. Mendukung penuh peresmian kantor Free West Papua Campaign, 15 Agustus 2013 di Kerajaan Belanda.
4. Menuntut pengakuan Indonesia untuk hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua (self determination).
Acara ibadah yang diikuti sektor basis massa dari Raja Ampat, Sorong Selatan dan Maybrat. (Ekel/knpbnews)
0 komentar:
Posting Komentar